- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Tanggal 21 Maret Ada Apa? Ternyata Peringatan Hari Puisi Sedunia, Simak Sejarahnya di Sini
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan tengah menyalurkan PKH di bulan ini bersamaan dengan penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, PKH ini dapat diambil Kantor Pos maupun bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.