- Setelah link terakses, masyarakat perlu mengisi data wilayah tempat tinggal yang mencakup Provinsi hingga Desa.
- Berikutnya isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
Baca Juga: Dana BPNT Cair Rp400.000, Cara Cek Penerima Menggunakan HP dan KTP
- Perhatikan kode verifikasi captcha yang didapatkan, lalu masukkan ulang kode tersebut pada kotak pengisian yang telah disediakan.
- Kirimkan data Anda dengan klik 'CARI DATA'.
Masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan apakah nama masyarakat tersebut terdaftar dan berhak menerima PKH di tahun ini atau tidak.***