Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat secara otomatis akan terdaftar sebagai penerima bansos di data milik pemerintah.
Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Apakah Bisa Dicairkan?
Selain itu, masyarakat yang berhak menerima PKH ini terbagi menjadi tujuh kategori saja, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.