Baca Juga: Kata-Kata Menyambut Bulan Ramadhan 2023 Menyentuh Hati, Share di Grup Keluarga dan Teman
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa di bulan ini penyaluran PKH akan berlangsung bersamaan dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masyarakat bisa langsung melakukan pencairan bansos PKH ini di Kantor Pos maupun Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.