Cek Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil 2023 di Situs Resmi, Ini Syarat Dapat BLT

- 23 Maret 2023, 15:05 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal bansos PKH berupa BLT untuk ibu hamil atau nifas, termasuk syarat dan cek penerima.
Berikut ini merupakan informasi soal bansos PKH berupa BLT untuk ibu hamil atau nifas, termasuk syarat dan cek penerima. /Freepik/

PR DEPOK – Salah satu target bansos PKH dari pemerintah adalah ibu hamil atau nifas yang berhak mendapatkan BLT.

Bansos PKH berupa BLT untuk ibu hamil merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin.

Jika dinyatakan sebagai penerima BLT, ibu hamil atau nifas bisa mendapat bantuan setiap tahap penyaluran PKH dalam satu tahun.

Bantuan yang diberikan pemerintah atau sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 pada setiap tahap penyaluran.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah 2 Ramadhan, 24 Maret 2023: Wilayah Sukabumi, Pangandaran dan Karawang

Namun tentunya, tidak semua ibu hamil atau nifas yang bisa mendapat bantuan BLT dalam program PKH, melainkan ada beberapa syarat tertentu.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah keluarga terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kemensos.

DTKS digunakan Kemensos untuk melihat kesejahteraan sosial keluarga di Indonesia, termasuk rentan miskin atau tidak.

Baca Juga: Kenapa Pelatihan Kartu Prakerja Gagal? Buruan Simak 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x