Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara itu penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Adapun bagi masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas akan disalurkan PKH oleh pihak Kantor Pos secara door to door atau dengan mendatangi langsung rumah masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 25-26 Maret di Kota Bandung, Depok, dan Bekasi
Penyaluran PKH selama satu tahun dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, PKH ini hanya bisa didapatkan oleh golongan masyarakat tertentu saja, mulai dari balita hingga lansia.
Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak untuk menjadi penerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan ini akan cair berupa uang tunai dengan nominal yang beragam.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.