Baca Juga: Apa Boleh Sikat Gigi saat Berpuasa? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Buya Hamka
3. Isikan data diri yang diminta sesuai KTP
4. Masukan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang yang tersedia
5. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai dengan domisili KTP
6. Unggah dua foto berupa; foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP yang di dalam data KITAS-nya jelas, lampirkan
Baca Juga: Lupa Membaca Niat Puasa, Apakah Puasanya Sah? Berikut Penjelasan Menurut 3 Mazhab
7. Pilih 'Buat Akun Baru' konfirmasi registrasi akun
8. Buka aplikasi kembali, kemudian klik 'Daftar Usulan' untuk mengusulkan bansos
9. Masukan data diri lagi
10. Pilih bansos PKH atau BPNT dan pilih kategorinya