Baca Juga: Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya
11. Setelah usulan bansos selesai maka data akan diproses, diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos dan Dukcapil agar ditetapkan sebagai KPM bansos PKH jika memenuhi syarat.
Perlu diketahui syarat untuk bisa mengusulkan bansos Ramadhan 2023 dengan mendata di DTKS seperti uraian tadi adalah sebagai berikut:
- WNI dan memiliki KTP
- Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
Baca Juga: Jadwal Imsak, Sholat, dan Buka Puasa Kota Depok pada Sabtu, 25 Maret 2023, Hari Ke-3 Ramadhan 2023
- Bukan pegawai atau aparat pemerintah
- Terdampak atau kehilangan mata pencaharian akibat PHK, kebangkrutan atau usia lanjut atau cacat akibat suatu kecelakaan sehingga tidak memiliki penghasilan
Saat mendata DTKS atau daftar bansos Ramadhan 2023 online, tiap-tiap pengusul bisa mengusulkan PKH atau BPNT yang memiliki kategori tertentu sebagai berikut.
- Bansos PKH kategori Ibu Hamil Rp3 Juta per tahun atau Rp750.000/tahap