Penerima dengan NIK yang memiliki anak sekolah SD akan diberikan dana bantuan PKH senilai Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
6. Penerima anak sekolah tingkat SMP
Selanjutnya untuk NIK yang memiliki anak sekolah SMP akan mendapatkan dana PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024: Jadwal dan Prediksi Pertandingan Armenia vs Turki pada Minggu, 26 Maret 2023
7. Penerima anak sekolah tingkat SMA
Kriteria terakhir bagi anak sekolah SMA yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH akan mendapatkan dana sekolah sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahapnya.
Perlu dicatat calon penerima bansos PKH tahap 2 akan mendapat dana PKH dengan ketentuan maksimal 2 orang dalam satu KPM.
Mengenai jadwal pencairan menilik tahun sebelumnya bansos PKH tahap 2 disalurkan kepada KPM setiap 3 bulan sekali. Dengan begitu dalam setahun ada 4 kali pencairan.
Apabila tahap 1 telah diproses pada bulan Januari sampai Maret, maka estimasi pencairan PKH tahap 2 mulai diproses bulan April sampai Juni 2023.