Adapun informasi resmi pencairan PKH tahap 2 pada Ramadhan 2023 atau tidak, hingga kini PikiranRakyat-Depok.com belum mengetahui kepastiannya.
Sebagai informasi, sebelum masyarakat berhak menerima PKH tahap 2, diwajibkan terlebih dahulu telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu siapakah masyarakat yang berhak menerima PKH tahap 2 Ramadhan 2023? Kategori yang bagaimana? Cek penerimanya berikut ini.
Baca Juga: Pemerintah akan Bagi-bagi Bansos Ramadhan 2023, Simak Syarat dan Kriterianya
Kategori Penerima PKH Tahap 2 Ramadhan 2023
- Kategori Lansia dengan besaran Rp600.000 per tahap.
- Kategori Penyandang Disabilitas dengan besaran Rp600.000 per tahap.
- Kategori Ibu hamil/Nifas dengan besaran Rp750.000 per tahap.
- Kategori Anak usia dini dengan besaran Rp750.000 per tahap.