Sementara jika proses pencairan melalui Kantor Pos, begini skema penyalurannya:
1. Masyarakat dapat mengambil dananya langsung ke Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Pihak Kantor Pos menyalurkannya melalui RT/RW, Kantor Desa/Kelurahan, atau komunitas masyarakat yang ditunjuk.
3. Petugas Kantor Pos langsung mendatangi rumah KPM khusus seperti lansia, penyandang disabilitas, masyarakat yang sedang dirawat di Rumah Sakit.
Termasuk yang didatangi langsung bagi mereka yang domisilinya berada di daerah 3T, atau daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Cek Nama Penerima PKH 2023 Tahap 2