Debitur yang ingin mengajukan pinjaman ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Perorangan yang melakukan usaha produktif yang layak.
- Memiliki usaha, minimal selama 6 bulan telah berjalan.
- Saat ini tidak menerima kredit dari bank, kecuali pinjaman konsumsi seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
Baca Juga: BPNT 2023 yang Cair Rp400.000 di Bulan Maret Ada di 2 Tempat Ini, Simak Syarat yang Dibawa
- Persyaratan administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Izin Usaha.
- Batas pinjaman maksimum Rp50 juta.