Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online di pajak.go.id Lewat HP Sebelum Lewat 31 Maret 2023

- 27 Maret 2023, 17:11 WIB
Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi.
Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi. /Instagram @ditjenpajakri/

PR DEPOK - Berikut informasi terkait cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di laman pajak.go.id sebelum lewat 31 Maret 2023.

Perlu diketahui, 31 Maret 2023 merupakan batas akhir dari penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi.

Namun tentunya tak perlu khawatir, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan pribadi kini bisa dilakukan secara online lewat HP.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Bulan April 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, kini dapat dilakukan secara online lewat HP dengan mengakses laman resmi pajak.go.id.

Akan tetapi sebelum pada cara lapor SPT pajak tahunan secara online, alangkah baiknya untuk ketahui dulu berikut jenis SPT tahunan pribadi supaya tidak keliru dalam mengisi data.

Pertama ada formulir 1770 SS (Sangat Sederhana), berlaku untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulir 1770SS. 

Halaman:

Editor: Fajar Rahmawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x