Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online di pajak.go.id Lewat HP Sebelum Lewat 31 Maret 2023

- 27 Maret 2023, 17:11 WIB
Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi.
Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi. /Instagram @ditjenpajakri/

Baca Juga: Dapatkan Dana Rp600.000 dari kartu Prakerja: Bisa Beli Sembako , Namun Perhatikan Hal Ini

Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Lalu formulir 1770 S (Sederhana), di mana wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp60 juta setiap tahun. 

Mereka yang wajib mengisi formulir ini adalah wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Siapkan 4 Hal Ini Saat Membuka Pengumuman SNBP 2023 Besok!

Terakhir ada formulir 1770, wajib pajak yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. 

Wajib pajak lain yang harus mengisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, lantas bisa disimak berikut ini cara lapor SPT pajak tahunan pribadi online di laman pajak.go.id:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 28 Maret 2023: Suasana Hati Positifmu akan Jadi Kekuatan Terbesar

Halaman:

Editor: Fajar Rahmawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x