1. Langkah pertama, akses terlebih dulu laman pajak.go.id.
2. Masukan NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login.
3. Setelah masuk, klik menu 'Lapor' dan pilih 'e-Filling'.
4. Pilih menu Buat SPT.
5. Kemudian wajib pajak harus mengisi kolom yang telah disediakan oleh sistem.
6. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan.
7. Lalu isi seluruh data SPT sesuai dengan panduan.