Baca Juga: Siapkan 4 Hal Ini Saat Membuka Pengumuman SNBP 2023 Besok!
Selain itu, penyaluran PKH melalui Kantor Pos ini dilakukan khusus bagi masyarakat kategori lansia dan juga penyandang disabilitas agar memudahkan mereka untuk mendapatkan bantuan ini.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, lansia, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas, dan balita.
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH ini berupa uang tunai yang nominalnya akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Sebagai contoh, ibu hamil akan mendapatkan PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta selama satu tahun.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta: Begini Syarat dan Cara Pengajuannya Online dan Offline
Akan tetapi, ibu hamil hanya dapat mencairkan PKH ini setiap tahap sebesar Rp750.000.
Masyarakat yang ingin mengambil PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara bisa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, mulai dari KTP, KK, surat undangan, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).