Salah satu yang utama adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
DTKS memuat nama-nama masyarakat yang dinyatakan berhak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
Mereka yang memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan sebagai penerima manfaat BPNT dapat segera mencairkan dananya.
Dana tersebut dapat dicairkan lewat ATM Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) atau melalui Kantor Pos terdekat.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta: Begini Syarat dan Cara Pengajuannya Online dan Offline
Untuk pencairan dana lewat ATM Bank Himbara, maka yang perlu dibawa adalah KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau kartu ATM.
Namun, seandainya ingin mencairkan dananya di Kantor Pos maka perlu membawa surat undangan resmi beserta KK dan KTP.