4. Input NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)
5. Masukan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai dengan yang tertera di KTP
Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Drama, Film, dan Variety Show di VIU Malam Ini 28 Maret 2023
6. Unggah dua foto berupa; foto KTP dan swafoto memegang KTP, lampirkan foto-fotonya
7. Pilih 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun
8. Buka aplikasi lagi dan pilih 'Daftar Usulan' untuk membuat usulan bansos
9. Masukan data diri
Baca Juga: BLT Ramadhan 2023 Cair ke KPM BPNT dan PKH, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
10. Pilih antara bansos PKH atau BPNT lalu pilih kategorinya
11. Setelah selesai, usulan memasuki proses verifikasi dan validasi Kemensos dan Dukcapil agar pengusul bisa ditetapkan sebagai KPM bansos PKH atau BPNT.