Cair Awal April, Segini Besaran THR PNS 2023 dan Pensiunan

- 30 Maret 2023, 09:07 WIB
Segini besaran THR PNS 2023 dan pensiunan.
Segini besaran THR PNS 2023 dan pensiunan. /Pixabay/Eko Aung

PR DEPOK – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri serta pensiunan akan segera dicairkan.

 

Diketahui, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani THR bagi ASN akan mulai dicairkan H-10 lebaran 2023 atau pada tanggal 4 April mendatang.

Adapun komponen THR sama seperti tahun sebelumnya yakni meliputi gaji pokok, tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR ini pada 2023 ini juga diberikan kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen untuk profesi guru dan 50 persen untuk tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: Geram Digertak, Mahfud MD Tegaskan Anggota DPR Bisa Dipidana dengan Delik Menghambat Penegakan Hukum

“Kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, TNI, Polri, Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah 3,7 juta orang termasuk Guru ASN Daerah sebanyak 1,1 juta dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang. Serta pensiunan dengan jumlah 2,9 juta,” ujar Menkeu yang dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyampaikan jika THR ini akan dicairkan mulai dari H-10 Lebaran 2023.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x