PR DEPOK – Berikut informasi mengenai kapan THR PNS 2023 dan gaji ke-13 cair? Ini penjelasan dari menteri keuangan, Sri Mulyani.
Mendekati Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR PNS 2023 dan gaji ke-13 sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kini komponen THR tahun 2023 ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya dan 50% tunjangan kinerja per bulan untuk yang mendapat tunjangan kinerja.
Komponen THR pada tahun 2023 ini diketahui berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini, pembayaran THR dan gaji ke 13 tahun 2023 juga akan diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: Niat Shalat Sunnah Rawatib 12 Rakaat Serta Keutamaan Menjalankannya
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa THR 2023 akan diberikan pada sekitar 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, TNI, polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.