PR DEPOK - Bansos PKH 2023 kembali akan dicairkan kepada para KPM yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk menjadi penerima bansos PKH 2023 diperlukan data yang valid terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Agar terdaftar di DTKS, masyarakat bisa menggunakan Aplikasi Cek Bansos untuk mengusulkan dirinya untuk menjadi penerima bansos PKH 2023.
Cara daftar bansos PKH 2023 di Aplikasi Cek Bansos yang dilakukan secara online bisa disimak dalam artikel ini.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH 2023 Tahap 2, Cek Penerima Bansos hingga Rp750.000 Ramadhan Ini
Diperlukan menyiapkan KTP dan KK, sementara tahapan untuk daftar dan mengusulkan bansos PKH 2023 bisa disimak selengkapnya berikut ini.
Cara Daftar Bansos PKH 2023