- WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Calon pendaftar telah berusia 18 hingga 64 tahun
- Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Calon pendaftar bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ataupun PNS/PPPK (ASN)
Baca Juga: Soal Hukuman Mati Teddy Minahasa, Jaksa: Hal-hal yang Meringankan Tidak Ada
- Calon pendaftar bukan Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD/Pejabat negara maupun anggota DPR/DPRD
- Calon pendaftar belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya
- Dalam 1 KK calon pendaftar, belum ada dua keluarga yang terdaftar menjadi peserta Kartu Prakerja
Baca Juga: Subsidi Motor Listik hingga Rp7 Juta, Penerima BSU, KUR, dan Kriteria Ini Bisa Dapat
Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 50? Berikut caranya di www.prakerja.go.id