Kartu Prakerja Gelombang 50 Masih Dibuka? Ini Syarat yang Dibutuhkan dan Daftar Segera di www.prakerja.go.id

- 30 Maret 2023, 17:37 WIB
Berikut cara gabung Kartu Prakerja gelombang 50.
Berikut cara gabung Kartu Prakerja gelombang 50. /Instagram @prakerja.go.id

- WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP

- Calon pendaftar telah berusia 18 hingga 64 tahun

- Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Calon pendaftar bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ataupun PNS/PPPK (ASN)

Baca Juga: Soal Hukuman Mati Teddy Minahasa, Jaksa: Hal-hal yang Meringankan Tidak Ada

- Calon pendaftar bukan Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD/Pejabat negara maupun anggota DPR/DPRD

- Calon pendaftar belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya

- Dalam 1 KK calon pendaftar, belum ada dua keluarga yang terdaftar menjadi peserta Kartu Prakerja

Baca Juga: Subsidi Motor Listik hingga Rp7 Juta, Penerima BSU, KUR, dan Kriteria Ini Bisa Dapat

Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 50? Berikut caranya di www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x