Besaran:
• Gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiunan pokok;
• 50% tunjangan kinerja (tukin).
Anggaran:
• Kementerian/Lembaga Rp11,7 triliun;
• Dana alokasi umum Rp17,4 triliun;
• Bendahara umum negara Rp9,8 triliun.
Baca Juga: Ramadhan 2023: Resep Ayam Teriyaki Ala Restoran, Cocok Jadi Santapan Sahur dan Berbuka
Waktu Pencairan THR 2023 dan gaji ke-13
• THR mulai H-10 Lebaran;
• Gaji ke-13 mulai Juni 2023
Diberikan Kepada
• ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri;
• ASN Daerah, termasuk guru ASND;
• Pensiunan dan penerima pensiun.
Untuk Bansos 2023, Pemerintah bakal mengucurkan duit yang tidak sedikit buat kepentingan bantuan sosial (Bansos) 2023.
Alokasi Bansos 2023 diperuntukan buat kepentingan PKH hingga KIP