Sama seperti ketentuan tahun lalu, PKH 2023 diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat jadi KPM.
Syarat KPM PKH yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
Baca Juga: BPNT 2023 Cair Tunai? Segera Cek Penerima Bansos dan Nominal yang Didapatkan KPM di Sini
- Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Merupakan masyarakat prasejahtera atau rentan miskin dan sudah terdaftar di DTKS.
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PKH.
Apabila masyarakat memenuhi syarat di atas tapi tidak dapat bantuan PKH, bisa melakukan pendaftaran secara mandiri lewat kantor kelurahan atau online di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: BPNT 2023 Cair Tunai? Segera Cek Penerima Bansos dan Nominal yang Didapatkan KPM di Sini
Cara daftar di kelurahan cukup membawa foto kopi KTP dan KK kemudian sampaikan keinginan pendaftaran PKH.