PKH 2023 Tahap 2 Cair Berapa? Simak Besaran Bantuan, Syarat, dan Cara Daftar Jadi KPM

- 31 Maret 2023, 10:41 WIB
Informasi penerima PKH 2023 tahap 2
Informasi penerima PKH 2023 tahap 2 /ANTARA/ Asep Fathulrahman//

Sama seperti ketentuan tahun lalu, PKH 2023 diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat jadi KPM.

Syarat KPM PKH yaitu:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Tunai? Segera Cek Penerima Bansos dan Nominal yang Didapatkan KPM di Sini

- Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.

- Merupakan masyarakat prasejahtera atau rentan miskin dan sudah terdaftar di DTKS.

- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PKH.

Apabila masyarakat memenuhi syarat di atas tapi tidak dapat bantuan PKH, bisa melakukan pendaftaran secara mandiri lewat kantor kelurahan atau online di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Tunai? Segera Cek Penerima Bansos dan Nominal yang Didapatkan KPM di Sini

Cara daftar di kelurahan cukup membawa foto kopi KTP dan KK kemudian sampaikan keinginan pendaftaran PKH.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x