PR DEPOK – Kabar baik! ASN Daerah full senyum mendengar informasi seputar THR 2023 dan Gaji ke-13.
Nampaknya informasi tentang THR 2023 dan Gaji ke-13 semakin terang untuk para ASN Daerah.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan-RB Azwar Anas dalam konferensi pers THR 2023 dan Gaji ke-13.
Baca Juga: Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan
Melalui konferensi pers tersebut, Sri Mulyani menyampaikan anggaran perlindungan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan tentang pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 kepada ASN Daerah dan pensiunan.
Dalam hal ini Pemerintah berupaya untuk mempertahankan pemulihan ekonomi Nasional dengan pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13.
Melihat pada momentum Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri ini daya beli masyarakat juga meningkat.