Namun, sesuai dengan regulasi yang berlaku masyarakat hanya dapat mencairkan BPNT ini senilai Rp200.000 per bulannya.
Pencairan BPNT ini dapat dilakukan di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Batal Cair Maret, PIP Kemdikbud 2023 Dibuka April? Buka Link pip.kemdikbud.go.id Sekarang
Sebelumnya, BPNT ini disalurkan melalui e-warong terdekat, seperti agen bank dan pedagang-pedagang yang bekerja sama dengan pihak bank penyalur bansos ini.
Bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau Bank Himbara karena faktor lokasi tempat tinggal atau lainnya, BPNT ini dapat diambil di Kantor Pos.
Penyaluran BPNT melalui Kantor Pos ini dilakukan dalam tiga metode. Pertama, waktu pencairan bansos ini dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi sore.
Dengan begitu, masyarakat tak perlu antri untuk mencairkan BPNT ini, tetapi bisa datang dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya.