1. Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua). Penerima PKH jenis ini bakal mendapatkan uang tunai sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/tahap;
2. Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK). Lansia yang menerima PKH akan menerima uang tunai senilai Rp2,4 juta/tahun atau sebesar Rp600.000/tahap;
3. Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK). Yang menerima PKH ini akan menerima uang tunai sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600.000/tahap;
4. Anak usia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan). Anak yang menerima PKH akan memperoleh uang tunai sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/tahap;
5. Siswa SD. Penerima PKH jenis ini bakal menerima PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap;
6. Siswa SMP. Penerima jenis ini akan mendapat PKH berbentuk uang tunai senilai Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000/tahap;
Baca Juga: Lirik Lagu Like Crazy - Jimin BTS, Lengkap dengan Terjemahannya
7. Siswa SMA. Penerima PKH jenis ini bakal memperoleh PKH berbentuk uang tunai sebesar Rp2 juta/tahun atau Rp500.000/tahap.
Kuota Penerima PKH 2023