THR 2023 untuk Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik Kapan Cair? Ini Penjelasan dan Cara Perhitungannya

- 1 April 2023, 18:39 WIB
Ini penjelasan dan cara perhitungan THR 2023 untuk karyawan swasta dan buruh pabrik.
Ini penjelasan dan cara perhitungan THR 2023 untuk karyawan swasta dan buruh pabrik. /Freepik/8photo

Dalam sebuah konferensi pers, Menteri Ketenagakerjaan mengungkap bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Bansos yang Siap Cair Bulan April 2023, Cek Nama Kamu Terdaftar di Sini

Nantinya, THR 2023 ini akan diberikan pada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk besaran THR 2023 ini sendiri, perusahaan yang memberikan THR pada karyawannya wajib mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 6 tahun 2016 yang berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih dari 12 bulan, maka THR akan diberikan sebesar upah satu bulan.

Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Cair Hari Ini? Ada Uang Tunai hingga Rp750.000 yang Bisa Diambil di Sini

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya baru 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Berikut adalah perhitungannya (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Itulah informasi mengenai THR 2023 untuk karyawan swasta dan buruh pabrik kapan cair? Berikut penjelasannya dan cara perhitungan THR.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x