Ketujuh golongan masyarakat tertentu akan menerima PKH ini berupa uang tunai dengan nominal yang beragam.
Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka! Ini Estimasi Bocoran Tanggal dan Cara Daftarnya
Sebagai contoh, golongan masyarakat ibu hamil dan balita akan mendapatkan PKH berupa uang tunai senilai Rp3 juta per tahun.
Penyaluran PKH tahun ini dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan terakhir tahap 4 (Oktober-Desember).
Sama halnya dengan BPNT, PKH tahun ini dapat dicairkan KPM di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.
Untuk mendapatkan PKH maupun BPNT ini, masyarakat diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Baca Juga: Jadwal dan Klasemen BRI Liga 1 Hari Ini Jelang Pertandingan PSIS Semarang vs PSS Sleman
Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat akan terdaftar di data pemerintah sebagai masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos, baik itu bansos BPNT dan juga PKH.