PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) balita atau anak usia dini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), berguna untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi anak-anaknya.
PKH sendiri merupakan program yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia yang terdiri dari beberapa jenis bantuan, salah satunya adalah BLT untuk balita atau anak usia dini.
Dalam program PKH, balita atau anak usia dini menjadi salah satu kategori penerima BLT dengan nominal Rp750.000 per tahap.
Dalam satu tahun, mereka dapat menerima bantuan hingga Rp3.000.000 melalui 4 tahap pencairan bansos PKH.
Baca Juga: BIG MATCH BRI Liga 1: Borneo FC vs Bali United, Jam Tayang, Preview, dan Link Nonton
Namun, tidak semua balita berhak menerima bantuan ini. Hanya anak usia dini yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa menerima bantuan ini.
Selain itu, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.