Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Tidak Semua PNS Akan Dapat

- 10 Agustus 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Gaji ke-13 tahun 2020 untuk para PNS, pensiunan, anggota TNI-Polri hingga pegawai non-ASN dipastikan cair mulai hari ini, Senin, 10 Agustus 2020.

Kepastian soal waktu pencairan gaji ke-13 2020 tersebut dipastikan usai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020.

PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut resmi berlaku pada 7 Agustus lalu.

Baca Juga: Resmi, Jokowi Teken PP Pegawai KPK Jadi ASN 

Sekitar dua pekan sebelum PP ini terbit, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Agustus 2020.

Keterangan Sri Mulyani, yang dilansir dari laman Kemenkeu, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pencairan gaji ke-13, totalnya mencapai Rp28,5 triliun.

Anggaran ini terdiri atas dana dari APBN sebesar Rp14,6 triliun dan APBD semua daerah senilai Rp13,89 triliun. Khusus untuk anggaran dari APBN, sebanyak Rp6,73 triliun akan dipergunakan membayar gaji dan tunjangan ke-13 bagi ASN di pemerintah pusat.

Sementara Rp7,86 triliun sisanya digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan. Adapun anggaran dari APBD diperuntukkan pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara di daerah.

Baca Juga: Tsunami Gas Beracun di Venus Berhasil Tertangkap Badan Antariksa Jepang 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x