Merujuk kepada PP Nomor 44 tahun 2020, tepatnya pasal 2, pencairan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan kepada sejumlah golongan aparat negara sebagai berikut:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
Baca Juga: Pakar Harapkan 3T Penanganan Covid-19 Tidak Menjadi 'Lingkaran Setan' Tak Berujung
6. PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang