Sedangkan pasal 4 PP Nomor 44 tahun 2020 mengatur bahwa gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada para pejabat negara dengan perincian sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Tabrakan Maut di Tol Cipali Renggut 8 Nyawa, Elf Oleng dan Tabrak Minibus
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial