Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Tidak Semua PNS Akan Dapat

- 10 Agustus 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Dok. Pikiran Rakyat

Sedangkan pasal 4 PP Nomor 44 tahun 2020 mengatur bahwa gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada para pejabat negara dengan perincian sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Tabrakan Maut di Tol Cipali Renggut 8 Nyawa, Elf Oleng dan Tabrak Minibus

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x