PR DEPOK - Bantuan sosial dari pemerintah pusat berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2023 ini, juga memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat. Ibu hamil dan balita yang terdata sebagai penerima, mulai memanfaatkan bantuan ini mulai April 2023 sampai Juni 2023.
Program BLT ibu hamil dan balita disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial. Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjelaskan BLT ini bantuan reguler berupa PKH yang disalurkan per 3 bulan untuk komponen anak balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Sudah Cair di Bank Himbara? Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Dalam keterangan resmi di laman Kemensos, Rsma, demikian Mensos disapa, menjelaskan bantuan juga diimbangi dengan perbaikan integritas dan kualitas DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,) guna memastikan ketepatan sasaran.
Sebanyak 143.393.476 data padan dukcapil, terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan PKH. BLT ibu hamil dan balita disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.
Cara ambil BLT ibu hamil dan balita
BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, antara lain BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Pada tahun 2023, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, sebanyak Rp74 triliun untuk program perlindungan sosial, yang langsung diserahkan kepada penerima manfaat. Rinciannya yakni: