PR DEPOK – Pinjaman online atau pinjol sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat, apalagi dengan semakin maraknya penggunaan internet hingga ke pelosok desa.
Namun, memilih pinjol sama pentingnya, karena pinjol ilegal memiliki banyak risiko di kemudian hari, dari bunga yang tinggi hingga terror dalam masalah pengembalian.
Tentunya, pinjol legal dibuktikan dengan sudah terdaftar di OJK sedangkan yang di ilegal sebaliknya. Akan tetapi ada beberapa ciri lain yang menandakan bahwa suatu pinjol termasuk illegal.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi OJK, berikut beberapa ciri bahwa sebuah pinjol dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Cara Daftar pip.kemdikbud.go.id 2023 di Sini Lengkap dengan Cek Data Siswa
1. Tidak terdaftar di OJK.
2. Penawaran pinjol menggunakan SMS atau WhatsApp
3. Bunga dan dendanya tinggi, yang mencapai 1 hingga 4 persen per hari