PR DEPOK - PKH 2023 atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan yang dibuat oleh pemerintah sebagai sarana untuk memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Akan tetapi, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PKH 2023 adalah dengan sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai KPM.
Artikel ini akan menyajikan informasi lengkap terkait apakah PKH 2023 akan cair lagi Mei 2023.
Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu BPNT dan KPM? Sampai Kapan Bantuan Disalurkan? Cek Informasinya di Sini
Masyarakat yang sudah menjadi KPM akan digolongkan ke dalam kategori, kategori tersebut tergantung kategori yang didaftarkan oleh calon penerima bansos.
Kategori yang dipastikan akan mendapatkan bantuan uang tunai adalah sebagai berikut:
1. Ibu Hamil Rp3 juta per tahun
2. Lansia Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: BPNT Cair sampai Tahun Berapa? Berikut Penjelasan dan Informasi Selengkapnya