PR DEPOK - Ibu hamil menjadi salah satu kategori masyarakat yang masih jadi sasaran penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023.
Meski begitu, bantuan PKH 2023 yang cair dalam bentuk uang tunai hanya diberikan untuk ibu hamil dengan syarat sesuai ketentuan dari pemerintah.
Cari tahu berapa jumlah uang PKH 2023 untuk ibu hamil dan apa saja syarat penerima melalui artikel ini.
Masih sama seperti tahun lalu, nominal bantuan uang PKH 2023 untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun. Bantuan tersebut disalurkan dalam empat tahap dengan besaran Rp750.000.
Syarat penerima PKH kategori ibu hamil yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemiikan NIK KTP.
2. Sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disingkat DTKS.
Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Red Flag dalam Hubungan, Salah Satunya Lari dari Masalah