PR DEPOK – Pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 di bulan Mei ini kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Sebagaimana diketahui, PKH merupakan salah satu bansos yang rutin disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tahunnya.
Perlu diketahui, tidak semua masyarakat berhak untuk menjadi penerima bansos PKH ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang sebelumnya wajib masyarakat penuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Mengenang Jasa Pahlawan pada Harkitnas 2023, Ini Teks Lagu 'Syukur' oleh Hs Mutahar
Syarat utama yang perlu masyarakat penuhi jika ingin mendapatkan PKH ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini.
Selain itu, penerima PKH ini hanya terbagi menjadi tujuh kategori masyarakat saja, di antaranya ibu hamil, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), balita, lansia, dan penyandang disabilitas.