Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri di kantor desa/kelurahan bisa mengusulkan diri secara mandiri sebagai KPM.
Cara mengusulkan diri sendiri dapat melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Cek Bansos
Baca Juga: PKH 2023 Sampai Kapan Cair? Cek Jadwal Penyaluran dan Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
- Login menggunakan akun masing-masing
- Jika belum memiliki akun, maka klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu
- Isi NIK KTP dan Nomor KK
- Masukkan alamat lengkap
- Foto KTP dan selfie sedang memegang KTP penerima manfaat diunggah dan dilampirkan (foto tampak jelas)