KJP Plus Mei 2023 Masih Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasan Disdik DKI

- 1 Juni 2023, 17:40 WIB
Simak penjelasan Disdik DKI terkait dana KJP Plus bulan Mei 2023 yang mungkin belum masuk ke rekening.
Simak penjelasan Disdik DKI terkait dana KJP Plus bulan Mei 2023 yang mungkin belum masuk ke rekening. /Instagram.com/@disdikdki/

PR DEPOK - KJP Plus Mei 2023 sudah cair, namun beberapa penerima manfaat mengeluhkan dana belum masuk rekening hingga bulan Juni.

Seperti kita ketahui bahwa diperuntukkan untuk keluarga tidak mampu, supaya bisa menyelesaikan pendidikan anaknya sampai jenjang 12 tahun.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk para warganya yang berusia sekolah 6-21 tahun.

Baca Juga: Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU: Persyaratan, Pendataan, dan Besaran Biaya yang Didapatkan

Adapun persyaratan penerimaan KJP Plus yang dirangkum dari situs jakarta.go.id yaitu :

- Peserta Didik terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta berusia 6 (Enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun

- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta serta berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

Baca Juga: Haji 2023: Cek Tarif Penyewaan Skuter dan Kursi Roda di Masjidi Haram

- Terakhir, bagi warga yang menerima KJP Plus harus memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, yaitu:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x