PR DEPOK - Sistem KJP Plus yang baru yaitu dana yang cair hanya Rp100 ribu dan berupa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Sistem KJP Plus yang sekarang, diberlakukan kembali seperti tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi, dimana tidak semua dana bisa diambil.
Dana KJP Plus yang bisa dicairkan hanya Rp100 ribu perbulan dan sisa dananya harus dibelanjakan di merchant yang telah ditunjuk dan sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank DKI.
Berbeda dari tahun sebelumnya, sistem KJP Plus sekarang terus diperbaiki karena adanya kecurangan dari penerima manfaat.
"Tidak belanja, uangnya diambil saja, bayar Rp25 ribu untuk menggeseknya, itu banyak dan sudah terdeteksi sudah lama," ucap Eka Nur Aripin dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube EKA NUR ARIPIN, Kamis, 1 Juni 2023.
Eka mengatakan, dana yang tersimpan tidak lagi bisa dibelanjakan di sembarang tempat, harus di merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI, jadi laporan belanja berupa struk/ SPJ akan dilaporkan oleh Bank DKI.