Menko Perekonomian Pastikan BSU Pekerja Bergaji di Bawah 5 Juta Berlangsung Hingga Awal Tahun 2021

- 7 September 2020, 22:17 WIB
Bantuan Langsung Tunai berupa subsidi gaji kepada pegawai swasta dipastikan akan berlangsung hingga tahun 2021.
Bantuan Langsung Tunai berupa subsidi gaji kepada pegawai swasta dipastikan akan berlangsung hingga tahun 2021. /

PR DEPOK – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sekaligus daya beli masyarakat, pemerintah berupaya memberikan bantuan melalui program subsidi.

Beberapa kementerian dilibatkan dalam program subsidi guna menanggulangi imbas pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi. Begitu juga dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Program subsidi yang diberikan Kemendikbud dan Kemenaker akan berlangsung hingga bulan Desember mendatang. Tetapi khusus pekerja penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih berlangsung hingga tahun depan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian BSU bagi pekerja hingga awal tahun 2021.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada Kuartal pertama tahun depan,” tutur Airlangga Hartanto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ucap Syukur Sambut Deklarasi KAMI, Din Syamsuddin: Lanjutkan Perjuangan Menyelamatkan Indonesia

Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang membahas Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi 2021 di Istana Negara Jakarta pada Senin 7 September 2020.

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, BSU adalah salah satu program unggulan dalam strategi Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021 mendatang.

BSU juga menjadi upaya prioritas untuk dapat meningkatkan gairah konsumsi masyarakat meskipun berada di tengah pandemi Covid-19 yang kemudian diharapkan memberikan stimulus terhadap pemulihan ekonomi nasional.

BSU merupakan program subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kemenaker dengan target sasaran pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta, dengan total bantuan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Rutan Narkoba PMJ, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi

Pekerja yang berhak mendapat BSU juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan secara aktif, berstatus sebagai WNI yang dibuktikan melalui Nomor Induk Ketenagakerjaan (NIK) serta memiliki rekening bank aktif.

BSU akan disalurkan setiap dua bulan sehingga pencairannya sebesar Rp 1.2 juta langsung pada rekening bank pekerja yang terdaftar.

BSU tahap pertama telah berjalan pada 27 Agustus 2020 dengan target 15.7 juta penerima. BSU akan terus berlangsung hingga empat bulan ke depan atau hingga Desember 2020.

BSU diinisiasikan untuk menggerakan laju konsumsi masyarakat sehingga memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga: Usung Tema Zero Waste From Home, DLHK Depok Gelar Lomba Video Gratis Khusus Pelajar SMA Sederajat

Perhitungan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan adanya penurunan daya konsumsi rumah tangga Indonesia pada kuartal II 2020 sebesar 5,51 persen yang berimbas terhadap penurunan laju ekonomi domestik pada level minus 5,37 persen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x