BSU sendiri merupakan bantuan yang diberikan pada pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah Rp5 juta sejak Juni 2020.
Baca Juga: Bongkar Sistem Pertamina yang Buruk, Ahok: Direksi Otaknya Minjem Duit Terus!
Adapun nilai bantuan yang diterima adalah sebesar Rp600 ribu per bulan atau sekitar Rp1,2 juta selama 2 bulan.
Terkait pencairan BSU tahap III, Menaker Ida mengatakan akan terlihat realisasinya pada dua hari ke depan.
Ia menegaskan pemberian BSU akan diusahakan sebaik mungkin dan tidak ada upaya menghambat penyalurannya hingga sampai ke rekening penerima masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 'Dilockdown' dan Diragukan Internasional, Erick Thohir Ungkap Cara Pemerintah Hadapi Covid-19
"Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemenaker untuk menghambat penyaluran subsidi, namun kami tentu harus bekerja secara procedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala kami cari jalan keluar bersama," tutur Ida.***