Tarik Daya Beli Masyarakat, Kemenkeu Pertimbangkan Usulan Relaksasi Pajak Kendaraan Nol Persen

- 23 September 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi kendaraan roda empat.*
Ilustrasi kendaraan roda empat.* /Pixabay./

PR DEPOK – Hidup berdampingan bersama pandemi Covid-19 telah dirasakan warga Indonesia sejak Maret 2020 lalu dan kini telah berlangsung selama enam bulan.

Kala itu 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau biasa disebut Jokowi secara resmi mengumumkan adanya kasus infeksi Covid-19 pertama dan kedua di Indonesia yang dialami dua orang WNI.

Pandemi Covid-19 bukan hanya mempengaruhi aspek kesehatan melainkan seluruh aspek kehidupan, khususnya di bidang ekonomi.

Baca Juga: Pemekaran Aceh Jadi Dua Provinsi Akan Terealisasi, Mantan Anggota DPR: Tinggal Ditandatangani Jokowi

Sejak pandemi melanda, daya beli masyarakat mengalami pengurangan secara drastis.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna mengatasi hal tersebut. Salah satunya usulan dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita tentang relaksasi pajak kendaraan bermotor menjadi nol persen.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," kata Agus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurutnya dengan relaksasi pajak tersebut, selain meningkatkan daya beli masyarakat juga dapat membangkitakan kembali industri otomotif yang sempat lesu selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Pembukaan Layanan Umrah, Indonesia Prioritaskan Jemaah Umrah yang Batal Berangkat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x