Usai Salurkan BSU, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran hingga 99 Persen

- 25 September 2020, 10:39 WIB
ILUSTRASI BPJS ketenagakerjaan
ILUSTRASI BPJS ketenagakerjaan /sehatq.com/.*/sehatq

PR DEPOK – Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 pemerintah terus menggalangkan sejumlah program relaksasi dana bagi masyarakat.

Program relaksasi dana tersebut diberikan dalam bentuk beragam, baik itu subsidi, diskon hingga penggratisan biaya.

Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan kini kembali meluncurkan program diskon iuran hingga 99 persen bagi para pengusaha atau pemberi kerja.

Baca Juga: Hindari Lonjakan Covid-19, Tiongkok Luncurkan Program Vaksinasi Massal Akhir September

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan itu disampaikan pada acara Sosialisasi Relaksasi Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar secara daring pada Kamis, 24 September 2020.

Dalam acara tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan diskon iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hadapi Kuartal Keempat Akhir Tahun, Zilingo Beri 5 Saran Bagi Pebisnis

"Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama enam bulan yakni untuk iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x