Waspada, Alimana, King Poin, Lucky Trade dan 30 Entitas ini Ternyata Bodong

HM
- 26 September 2020, 16:23 WIB
ILUSTRASI trading forex.*
ILUSTRASI trading forex.* /PEXELS/

PR DEPOK - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 32 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang pada September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test di Bandara Soetta Diketahui Bergelar Akademis

2 Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan perdagangan berjangka/forex ilegal, Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 penjualan langsung (Direct Selling) ilegal, dan 25 entitas lainnya.

Salah satu entitas yang belakangan ramai diberitakan, Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) juga ditutup karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Adapun 32 entitas ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi diantaranya:

Baca Juga: Satelit Buktikan Ribuan Masjid di Xinjiang Hancur, ASPI: Upaya Paksa Hilangkan Budaya Muslim Uighur

1. Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu (My Win Trade)

2. Lucky Star/Sian-Sian Fortune

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x