Lakukan Perpanjangan PSBB, HIPPI DKI Jakarta Pahami Kebijakan Pemerintah

- 27 September 2020, 13:42 WIB
PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta /pikiran-rakyat

PR DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinyatakan diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Salah satunya jika pelonggaran diberlakukan, masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Minum Berlebihan Picu Sakit Kepala Hingga Kejang, Ahli Sarankan Konsumsi Air Putih pada Jam Berikut

Atas dasar tersebut, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan berdasar pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menanggapi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-22, Nama Google Tercetus dari Seorang Ahli Matematika Secara Tidak Sengaja

HIPPI DKI Jakarta memahami akan keputusan yang dibuat Anies Baswedan terkait perpanjangan PSBB hingga 11 Oktober 2020.

Sarman Simanjorang, Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, 26 September 2020 mengungkapkan bahwa pengusaha tidak memiliki pilihan dan memang harus mendukung kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x