PR DEPOK - Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberikan kabar gembira bagi peserta program KLJ, KPDJ, dan KAJ 2024.
Pencairan dana akan dilakukan secara bertahap, memberikan peluang kepada peserta untuk merencanakan penggunaan dana dengan lebih baik.
Dengan demikian, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Proses pencairan dana secara bertahap juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana program ini berjalan efisien dan transparan.
Baca Juga: 5 Kedai Bakso Mercon di Bekasi, Hidangan Baksonya Punya Level Pedas yang Nampol
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan peserta dapat mengikuti proses pencairan dengan baik dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, diharapkan juga agar program ini dapat memberikan dampak yang positif bagi penerima manfaat serta masyarakat luas.
Kepada seluruh penerima Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahun 2024, kami sampaikan bahwa pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. Berikut adalah rincian mengenai tahap-tahap pencairan dana PKD:
Tahap I
Baca Juga: KAI Buka Promo Mudik Belakangan Extra Hemat, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pencairan dana PKD tahap I akan diberikan kepada penerima eksisting Tahun 2023 yang telah melalui proses pengolahan data. Besaran bantuan PKD KLJ, KPDJ, dan KAJ pada tahap I ini adalah sebesar Rp300.000 per orang per bulan.