Pemerintah Mulai Salurkan Subsidi Upah Tahap 5, Ini Kriteria Penerimanya

HM
- 9 Oktober 2020, 08:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah /Dok. kemenaker/

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 pada, Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan subsidi gaji pada tahap 5 mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja yang berpendapatan di bawah Rp5 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Itu diberikan setelah pihaknya menerima data final dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk subsidi tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan data penerima.

Baca Juga: Pasta Gigi Sebabkan Iritasi Kulit, Pakar Sarankan Cara Mudah Atasi Mata Perih Akibat Gas Air Mata

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Adapun proses tahap penerimaan Ida menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dari tahap-tahap sebelumnya.

"Proses dilakukan seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja," ujarnya.

Baca Juga: Perlahan Naik, Ini Daftar Harga Emas di Pegadaian Jumat, 9 Oktober 2020

Data yang telah di-check list tersebut selanjutnya diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan kepada bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kemudian, bank penyalur Himbara akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank-bank Himbara, maupun rekening bank swasta.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x