UU Cipta Kerja Dinilai Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Peneliti Berikan Apresiasi

- 21 Oktober 2020, 12:16 WIB
Ilustrasi petani tengah memanen padi .
Ilustrasi petani tengah memanen padi . /PR BANDUNGRAYA/ Elfrida Chania Sukantiwi

"UU ini menghilangkan ketentuan mengenai perizinan impor bibit hortikultura dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengimpor bibit setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Sementara itu lembaga pemerintah yang ingin mengimpor benih juga harus mendapatkan izin impor dari pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Soal Subsidi Gaji, Kemenaker Klaim Telah Salurkan ke 12 Juta Lebih Pekerja

Sementara itu, Galuh merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan bersamaan dengan adanya relaksasi ketentuan impor benih.

Hal pertama, adalah kebijakan dan program peningkatan produksi domestik akan lebih efektif kalau bersama dengan pihak swasta dengan transfer teknologi.

Kedua, perlunya menggencarkan riset dan pengembangan benih dengan memanfaatkan institusi/lembaga/universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Belum Pernah Terindentifikasi, Peneliti Menemukan Organ Baru dalam Kepala Manusia

Ketiga, perlunya evaluasi dari pemberian benih gratis atau subsidi yang kualitasnya diragukan oleh petani.

Terakhir, dirinya juga mengingatkan perlu adanya ketentuan penggunaan pemberian voucher atau fasilitasi sarana produksi pertanian yang sesuai dengan preferensi petani.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x